"Didiklah rakyat dengan organisasi dan didiklah penguasa dengan perlawanan" - Pramoedya Ananta Toer. Begitulah statemen yang diucapkan oleh seorang budayawan, aktivis, sastrawan, dan cendekiawan sayap kiri Indonesia. Ya, itulah bung pram seorang tokoh yang penuh dengan kontroversial di masa orba yang banyak menghabiskan waktu hidupnya untuk menulis meskipun ia didalam penjara. "Ambil yang baiknya tinggalkan yang buruknya", itulah dari saya untuk bung pram bagi kita warga Indonesia. Sebagaimana kita ketahui setelah tercetusnya reformasi 1998 yang merupakan revolusi kedua Indonesia kali ini dalam hal kebebasan berpendapat di media massa.
Kemudian setelah itu kita mendapatkan kembali hak asasi sebagai manusia yang dimana diberi kebebasan dalam hal ini bisa disebut dengan "kemerdekaan individu". Keikhlasan yang insani itu tidak dapat mungkin ada tanpa kemerdekaan. Kemerdekaan dalam hal ini kebebasan memilih sehingga pemikiran dan aktualisasi itu benar-benar dilakukan sejalan dengan hati nurani demi kebaikan bersama. Karena manusia melakukan amal perbuatan baik dan buruknya dipikul secara individual dan komunal sekaligus (QS 8:25) dan dalam hal pertanggungjawaban manusia hanya ada pertanggungjawaban perseorangan yang mutlak (QS 2:48, 31:33). Karena pada hakikatnya manusia dilahirkan sebagai individu, hidup ditengah alam dan masyarakat sesamanya, dan kemudian menjadi individu kembali.
Jadi disini kita melihat, menilai, dan meyimpulkan bahwasanya setiap manusia pada dasarnya ialah bebas mengeluarkan pendapat sejuah pendapat itu tidak bertentangan dengan norma-norma dan hukum yang berlaku demi perjalanan kearah yang lebih progressif, konstrukif, dan dinamis. Namun setelah era reformasi berjalan selama +/- 20 tahun dalam penerapannya, saya dan sama" mari kita lihat sangat banyak dicederai dalam hal kebebasan berpendapat yang menuai pro-kontra nya. Sebagai contoh mari kita baca bersama terkait kronologi penangkapan aktivis BEM-SI oleh aparat dalam hal menyampaikan pendapat (demonstrasi) di depan gedung istana: http://www.koranperdjoeangan.com/ini-kronologi-penangkapan-aktivis-bem-seluruh-indonesia/.
Ini sikap yang tidak adil sebagaimana kita melihat mereka sebagai aktivis ingin mengeluarkan pendapat dan menyuarakan kebenaran melalui demonstrasi terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh aparat dalam hal penegakan supremasi hukum yang lemah untuk kasus Ahok yang berstatus terdakwa tetapi tidak di nonaktifkan dan masih boleh lanjut untuk pencalonan sebagai kepala daerah sebagaimana dari segi hukum dalam penjelasan ACTA dikutip dari laman berita https://news.detik.com/berita/d-3420966/ahok-terdakwa-tapi-tak-dinonaktifkan-acta-gugat-ke-ptun. Tapi kenapa mereka berdemonstrasi tidak boleh dan dilarang??? hanya masalah kondusifitas??? yang dalam prakteknya berjalan kondusiof dan tidak terlalu mengganggu ketertiban umum. Berangkat dari itu, sangat miris melihat kondisi Indonesia sekarang ini dimana penguasa memainkan power-nya tidak selalu menegakkan kebenaran dan keadilan. Inilah supremasi hukum dengan slogan cantiknya kita sebut "tajam kebawah tumpul keatas". Dimana keberpihakan penguasa untuk rakyat? apakah kondisi sekarang ini penguasa sudah berpihak kepada rakyat? Mari jawab dalam hati saja. Saya pikir kita sama-sama cerdas dan bisa memikirkan kondisi Indonesia sekarang ini. Mari sama" kita membangun Indonesia dengan bermodal statement bung pram yang saya sampaikan di awal tulisan ini. Diakhir kata saya mengutip statement Soe Hok Gie "mendiamkan kejahatan adalah kemunafikan (QS 3:106, 4:61, 4:62, 4:78), lebih baik diasingkan daripada menyerah terhadap kemunafikan".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar