Sejak tanggal 22 mei 2019 masyarakat mengeluhkan pembatasan akses sejumlah media sosial oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik
Indonesia. Kebijakan pemerintah melalui Kemenkominfo tersebut menyusul aksi
sekelompok massa pasca penetapan hasil Pemilu 2019, Selasa (21/5) dini
hari.
Pembatasan sosmed adalah pada pemblokiran akses konten-konten foto dan video pada WhatsApp, Facebook dan Instagram. Dimana tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran konten-konten negatif terkait dengan aksi demonstrasi di beberapa daerah dan juga penyebaran berita hoax yang berlangsung dalam beberapa hari kedepan.
Namun akibat kebijakan ini ternyata menimbulkan masalah dan realitas sosial lainnya. berikut penuturan pandangan dari penulis:
1. Segi Ekonomi dan Bisnis
Pembatasan media sosial ini berpengaruh pada perekonomian nasional dimana lebih tepatnya pada sektor bisnis online. Dari informasi yang penulis terima, pelaku usaha online sangat
mengeluhkan pemblokiran ini dikarenakan menghambat proses bisnis mereka,
mulai dari pemasaran, menerima orderan sampai pengiriman produk. Hal ini berimbas pada penurunan omzet pelaku usaha online tersebut. Lebih jauh lagi akibat penurunan omzet tersebut juga berpengaruh terhadap pemasukan negara tepatnya penerimaan pajak. Dikarenakan bisnis online telah dikenakan pajak e-commerce sejak awal April lalu.
2. Segi Politik dan Keamanan
Disisi lain, pembatasan media sosial ini juga menimbulkan gejolak politik dan fenomena sosial tanah air. Sekarang, tanah air sedang diresahkan dengan adanya dugaan kecurangan dalam pelanggaran pemilu dengan banyaknya salah input data situng KPU yang di rilis pada website resminya https://www.kpu.go.id/.
2. Segi Politik dan Keamanan
Disisi lain, pembatasan media sosial ini juga menimbulkan gejolak politik dan fenomena sosial tanah air. Sekarang, tanah air sedang diresahkan dengan adanya dugaan kecurangan dalam pelanggaran pemilu dengan banyaknya salah input data situng KPU yang di rilis pada website resminya https://www.kpu.go.id/.
Penulis mengimbau agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang
akan diberlakukan. Tidak bisa hanya berdasarkan aspek tertentu, tetapi
juga harus mempertimbangkan aspek lainnya.
"Pemerintah harus cermat dan sigap dalam merespons realitas sosial,
sebab kalau tidak hal ini menjadi efek bola salju yang bisa membahayakan
kondisi politik nasional dikarenakan pelaku usaha online bisa saja
bergerak bersama dalam aksi memprotes kebijakan tersebut,".
Sementara Menkominfo, Rudiantara, menyatakan pemulihan akses media
sosial masih menunggu suasana kondusif. Kepastian situasi kondusif baru
dapat diketahui setelah mendapat informasi dari aparat keamanan. "Tunggu suasana kondusif atau tidak, tentu itu tunggu masukan dari
pihak keamanan. Dari sisi intelijen, sisi Polri, sisi TNI, kalau sudah
kondusif kita akan fungsikan kembali fitur-fitur karena saya sendiri
merasakan dampak yang saya buat sendiri," ujar Rudiantara.
Menkopolhukam Wiranto sebelumnya menyebut pembatasan akses medsos
akan dilakukan selama tiga hari sampai 25 Mei 2019. Namun di sisi lain
Rudiantara justru belum dapat memastikan periode pembatasan akses
tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar